Bagikan:

Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Ancaman Singapura

"Saya mengecek langsung pada pemerintah Singapura. Kalau aktivitasnya hanya dalam rangka tax amnesty, tidak ada alasan untuk takut, karena itu bukan perbuatan ilegal."

BERITA | NASIONAL

Jumat, 16 Sep 2016 13:55 WIB

Author

Dian Kurniati

Sri Mulyani Minta Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir Ancaman Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta para wajib pajak tak khawatir ancaman Singapura, yang akan mencatat setiap penarikan dana peserta tax amnesty. Sri mengatakan, kebijakan tax amnesty sudah terjamin oleh Undang-Undang di Indonesia.

Kata dia, para peserta tax amnesty tak perlu takut dengan ancaman Singapura, karena program itu sah dan legal.

"Saya mengecek langsung pada pemerintah Singapura. Kalau aktivitasnya hanya dalam rangka tax amnesty, tidak ada alasan untuk takut, karena itu bukan perbuatan ilegal. Itu sah, pemerintah Indonesia punya undang-undangnya, dan bahkan kami sosialisasi dan menghubungi secara aktif kepada seluruh warga negara Indonesia. Tidak mungkin pemerintah Indonesia menghubungi warga negaranya untuk melakukan tindakan ilegal di negara lain," kata Sri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/09/16).

Sri mengatakan, Singapura memang memiliki kebijakan yang mewajibkan perbankan Singapura melaporkan data transaksi nasabahnya, termasuk milik WNI peserta tax amnesty. Meski begitu, kata Sri, kebijakan tax amnesty tidak bertentangan dengan aturan di negara itu. Apalagi, kata Sri, Pemerintah Singapura dan Otoritas Moneter Singapura telah menyatakan dukungannya terhadap program tax amnesty.

Terkait aturan perbankan Singapura yang wajib melaporkan data transaksi nasabahnya, Sri telah berkomunikasi dengan Deputi Perdana Menteri Singapura Tharman Shanmugaratnam. Kata dia, Tharman kembali memastikan dukungan pemerintah Singapura terhadap program itu.

Sri menjelaskan, aturan tentang perbankan Singapura diharuskan melaporkan transaksi mencurigakan para nasabahnya, merupakan langkah antisipasi tindak ilegal seperti pencucian uang. Kata dia, itu adalah bentuk komitmen negara anggota Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF),   Singapura menjadi salah satu anggotanya. Bagi WNI yang ingin berpartisipasi dalam tax amnesty, kata Sri itu tidak termasuk dalam tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal.


Sebelumnya diberitakan bank swasta di Singapura melaporkan ke polisi nasabahnya yang ikut pengampunan pajak di Indonesia. Channel News Asia menyebut mereka  kuatir kehilangan nasabah lantaran ikut program tax amnesty.  Bank Sentral Singapura (MAS) menjelaskan pelaporan itu terkait standar pengajuan transaksi mencurigakan. Melalui Juru Bicaranya MAS mengatakan mengikuti pengampunan pajak tidak akan membuat penyelidikan kriminal di Singapura. Penyelidikan oleh polisi di Singapura hanya dilakukan bila ada dugaan kejahatan, tegas MAS.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending