Bagikan:

Sidang Uji Materi, Sri Mulyani: Tax Amnesty Solusi Kerek Tax Ratio

"Tax ratio Indonesia tahun 2012 adalah 11,89 persen, sedangkan negara tetangga kita Malaysia adalah 15,6 persen, Singapura 13,85, dan Filipina 12,89 persen,"

BERITA | NASIONAL

Selasa, 20 Sep 2016 20:47 WIB

Author

Dian Kurniati

Sidang Uji Materi, Sri Mulyani:  Tax Amnesty Solusi Kerek Tax Ratio

Ilustrasi



KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan menjadi cara memperbaiki rasio pajak atau tax ratio di Indonesia. Sri mengatakan, saat ini tax ratio Indonesia termasuk yang terendah di antara negara berkembang lainnya.

Sri mengklaim, kebijakan tax amnesty akan memperbaiki basis data perpajakan, sehingga rasio pajaknya juga akan membaik.

"Pada dekade terakhir ini, penerimaan pajak di Indonesia dirasakan belum optimal. Hal ini ditandai dengan rendahnya tax ratio Indonesia jika dibandingkan dengan negara berpendapatan menengah lainnya. Tax ratio Indonesia tahun 2012 adalah 11,89 persen, sedangkan negara tetangga kita Malaysia adalah 15,6 persen, Singapura 13,85, dan Filipina 12,89 persen," kata Sri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/09/16).

Sri mengatakan, rendahnya tax ratio itu setidaknya karena rendahnya kepatuhan para wajib pajak. Sri berkata, Direktorat Jenderal Pajak mencatat wajib pajak (WP) terdaftar yang memenuhi kewajiban melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak sebesar 18 juta orang. Sedangkan, realisasi SPT yang diterima Ditjen Pajak hanya 10,8 juta. Kata Sri, rasio pekatuhan hanya 60 persen, sehingga masih ada potensi WP yang belum menyampaikan SPT 40 persen dari WP terdaftar.

Sri berujar, jumlah itu belum termasuk WP yang belum punya nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sri berkata, apabila dihitung jumlah pekerja di Indonesia, dikurangkan mereka tergolong kelompok penghasilan tidak kena pajak, jumlah 10,8 juta masih sangat kecil.

Sri berkata, jumlah pekerja di Indonesia saat ini 114,819 juta jiwa. Menurutnya, dibandingkan WP orang pribadi 27,571 juta jiwa pada 2015, terlihat hanya 24,01 persen dari potensi jumlah pekerja yang terdaftar sebagai WP. Artinya, ada potensi 87 juta WP yang belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, apabila dikurangi PTKP sekalipun, angkanya masih sangat signifikan kecil.

Sri berkata, kebijakan tax amnesty dapat menjadi solusi memperbaiki rasio perpajakan dalam negeri. Kata dia, selama ini banyak wajib pajak yang belum melaporkan atau sengaja menyembunyikan asetnya agar tidak dikenai pajak. Sehingga, menurutnya, saat ada momen amnesti, para calon wajib pajak dapat membenahi kewajibannya dan akan ke depannya akan lebih taat pajak.

Legal Standing

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah menyatakan, pemohon uji materi Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sri mengatakan, para pemohon judicial review UU Pengampunan Pajak, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hanya memenuhi satu dari lima kriteria yang ditetapkan MK sebagai pemohon uji materi.

Kata Sri, permohonan uji materi itu tidak sah.

"Para pemohon tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk mengajukan uji material dari sisi obyek legal standing. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan lima syarat kumulatif terkait kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional, untuk mengajukan uji material undang-undang. Dalam permohonan ini, para pemohon hanya memenuhi satu syarat saja," kata Sri di Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/09/16).

Sri mengatakan, empat syarat lain yang menyatakan kerugian konstitusional para pemohon karena pemberlakuan tax amnesty tidak dipenuhi. Alasannya, kata Sri, UU Tax Amnesty merupakan satu hak yang diberikan dan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI), sebagai suatu bentuk kepatuhan atas kewajiban yang belum dilaksanakan. Sehingga, kata Sri, dalil kerugian karena diskriminasi terhadap tidak berdasar.

Sri berujar, alasan lain pemohon yang menyatakan tax amnesty merugikan kelompok masyarakat miskin juga tidak benar. Menurut Sri, tax amnesty justru memberikan keuntungan kepada masyarakat secara luas.

Sri menyebutkan setidaknya tiga manfaat yang akan diterima perekonomian nasional, yakni dana repatriasi akan dapat menggerakkan perekonomian nasional, uang tebusan secara langsung dapat digunakan untuk pembangunan, dan terjaminnya penerimaan pajak secara berkelanjutan, karena tax amnesty akan menciptakan subjek dan objek pajak baru.

Kata Sri, dengan meningkatnya pertumbuhan di sektor perekonomian, akan tercipta pula lapangan pekerjaan baru, tingkat suku bunga yang terkendali, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pertanyaan Sri yang menyebut buruh tidak memiliki legal standing dalam pengajuan uji materi UU Pengampunan Pajak sangat menyakitkan. Said mengatakan, buruh sebagai wajib pajak sudah membayar dan mengisi surat pemberitahuan (SPT) pajak dengan taat.

"Komentar dari DPR dan pemerintah itu sangat menyakitkan ya, yang menyatakan bahwa tidak ada legal standing bagi buruh sebagai pemohon, karena mereka tidak hadir saat buruh menyampaikan pandangan dalam persidangan. Kedua, kami ini membayar pajak dan mengisi SPT setiap bulan, dan setiap bulan buruh, baik pegawai negeri maupun swasta mengisi SPT-nya dengan tertib," kata Said.


Aset di Singapura

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan sekitar USD 200 miliar atau setara Rp 2.600 triliun aset warga negara Indonesia (WNI) masih terparkir di Singapura. Sri mengatakan, Singapura menjadi negara tujuan simpanan aset WNI terbesar, karena potensi aset WNI di luar negeri ada sekitar USD 250 miliar atau Rp 3.250 triliun.

Sri mengatakan, satu-satunya strategi menarik dana itu kembali ke Indonesia adalah melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Dari USD 250 miliar atau Rp 3.250 triliun kekayaan high network individuals, yaitu orang-orang yang memiliki kekayaan sangat tinggi di Indonesia, yang ditempatkan di luar negeri, terdapat sekitar USD 200 miliar atau Rp 2.600 triliun yg disimpan di Singapura sendiri," kata Sri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (20/009/16).

Sri mengatakan, dari Rp 2.600 triliun aset WNI di Singapura, sekitar USD 50 miliar atau Rp 650 triliun di antaranya disimpan dalam bentuk bukan aset investasi atau non-investable asset. Sri mencontohkan, aset itu misalnya berupa real estate. Sementara itu, sisanya yang sebesar Rp 1.950 triliun, disimpan dalam bentuk investasi produktif. Sri berkata, jenis aset itu misalnya berupa surat berharga, deposito, atau saham.

Sri berujar, selain di Singapura, dana parkir di luar negeri juga ada di negara-negara suaka pajak atau tax haven. Sri mencontohkannya dengan Hong Kong, Makau, Luxemburg, dan Panama.

Sri berkata, kebijakan tax amnesty dapat menjadi solusi memulangkan aset di luar negeri itu ke Indonesia. Menurutnya, aset ribuan triliun itu bisa digunakan untuk mendorong perekonomian dalam negeri. Selain itu, katanya, kebijakan tax amnesty juga untuk memperbaiki basis pajak dan tax ratio di dalam negeri.

Hari ini, Sri Mulyani menghadiri sidang uji materi atau judicial review Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Pasalnya, UU Tax Amnesty yang disahkan Parlemen akhir bulan lalu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga.

Mereka beralasan, ada 11 pasal dalam undang-undang itu yang menciderai konstitusi. Salah satunya adalah pasal 1 ayat 1 tentang definisi pajak, yang menyebutkan pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Di depan majelis hakim, Sri menjelaskan pandangan pemerintah mengenai urgensi kebijakan tax amnesty.


Editor: Rony Sitanggang 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending