KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menyusun peraturan yang mengizinkan terpidana percobaan ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal ini dilakukan sesuai keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Kemendagri, dan DPR, Sabtu lalu.
Anggota KPU, Arief Budiman, menyatakan KPU tidak bisa menolak keputusan itu karena hasil RDP bersifat mengikat. Meskipun selama RDP, KPU berulang kali menyuarakan penolakannya.
"Kami akan bikin peraturan KPU, yang pasal-pasalnya disesuaikan bagaimana rekomendasi dari pemerintah dan DPR," ujarnya kepada KBR, Senin (12/9/2016).
"Kemudian KPU mengirimkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan peraturan KPU tersebut, kemudian kami menyebarluaskan peraturan tersebut kepada publik." kata Arief.
Arief menambahkan, akan menyusun PKPU baru mengenai pencalonan itu maksimal Rabu ini. Sedangkan seluruh PKPU lain akan dirampungkan maksimal Kamis ini.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Kemendagri, dan DPR, memutuskan terpidana percobaan masih bisa ikut Pilkada. KPU berpendapat terpidana percobaan tetap termasuk orang yang bermasalah secara hukum dan karenanya tidak bisa dicalonkan sebagai kepala daerah.
Editor: Rony Sitanggang