KBR, Jakarta- Warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, siap memulai dari nol. Warga masih tetap menunggu hasil gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Perwakilan warga, Sadyawan Sumardi mengatakan, gugatan tetap dilanjutkan meskipun permukiman di RT 05 dan RT 06 sudah digusur.
"Kami sedang merancang perjuangan jangka panjang lewat jalur hukum. Seandainya nanti di ujung kalah kita akan fair menerima itu dan akan memulai dari nol. Di sini akhirnya semua memulai dari nol kembali. Saya mendengar dan menyaksikan kembali warga yang menggalang usahanya dari nol sejak dalam 40 tahun lalu, dan tiba-tiba dalam sekejap habis," kata Sandy di Bukit Duri, Rabu (28/09/16).
Sandy menjelaskan, warga Bukit Duri sedang melakukan dua gugatan. Pertama gugatan class action di pengadilan Jakarta pusat. Warga menggugat untuk membatalkan normalisasi kali CIliwung.
Kedua gugatan di pengadilan tata usaha negara untuk membatalkan surat perintah bongkar yang dikeluarkan oleh Satpol PP Jakarta Selatan.
"Minggu depan gugatan class action akan masuk sidang ke-10," tambahnya.
Tadi pagi Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah menggusur permukiman warga RT 5 dan RT 6 di Bukit Duri. Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan dua alat berat dikerahkan untuk membongkar 100 bidang rumah di bantaran Kali Ciliwung tersebut.
Editor: Rony Sitanggang