Kapolda Bali Sugeng Priyanto mengatakan sudah mengeluarkan surat perintah Dir Narkoba untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada Kabid Hukum Polda Bali I Gusti Kade Budhi Harryarsana. Kata dia, ini dalam rangka memudahkan jalannya pemeriksaan.
"Kemudian tadi saya menerima surat dari Mabes bahwa Kombes Franky dan satu Kasub Dit di satuan narkoba Polda Bali dipanggil ke Jakarta untuk klarifikasi. Panggilannya besok mungkin hari ini terbang, statusnya masih terperiksa oleh Propam Mabes," ujarnya.
Dua orang pemeriksa internal Mabes Polri memeriksa Franky Haryanto terkait dugaan terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai 50 juta di brangkas bendahara satuan.
Franky juga disangka memeras tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram dan meminta uang 100 juta kepada pengedar narkoba tersebut. Selain itu satu kasus narkoba WNA Belanda dimintai satu buah mobil fortuner tahun 2016.
Tim dari mabes Polri memeriksa sebanyak 15 saksi di satuan Dir Narkoba Polda Bali terkait kasus itu.
Editor: Rony Sitanggang