KBR, Jakarta- PT Andhika Permata Sawit Lestari APSL membantah terlibat dalam aksi penyanderaan kepada tujuh petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK. Juru Bicara PT APSL, Novalina Sirait beralasan lahan yang disegel merupakan milik petani, meskipun lahan itu saat ini dikelola perusahaannya.
Novalina menegaskan api kebakaran yang terjadi di ribuan hektar lahan petani plasma itu, berasal dari lahan masyarakat di sekitarnya. Sementara 3112 ha lahan APSL selama ini belum pernah terbakar.
"Tidak mungkin kelompok tani membakar kebunnya sendiri, karena kebunnya sudah siap panen, bisa kalau produksi. Jadi tidak ada Andhika di situ, itu lahannya kelompok tani. Tidak ada mem-back up, tidak ada di balik itu, tidak ada sama sekali," kata Novalina kepada KBR, Senin (5/9/2016)
Novalina menjelaskan aksi itu, karena protes kepada petugas yang menyegel langsung lahan mereka. Padahal belum ada, kata dia, koordinasi sebelumnya.
"Itu adalah spontanitas kelompok tani. Ini ibarat kalau kita ke rumah orang, permisi dulu, ini main nyelonong aja. Tidak ada penyanderaan, tidak ada perampasan alat-alat KLHK," Klaimnya.
Novalina menambahkan Kelompok Tani Nelayan Andalan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau dan Kelompok Tani Melayu Terpadu, lahannya berada di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, sedangkan lahan APSL berada di Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul. Jarak antara desa, kata dia sekitar 50 menitan.
"Jauh, jaraknya 50 menit perjalanan. Kita juga harus menyeberang menggunakan Ponton. Jauh banget. Tidak melewati lahan APSL. Itu jalan umum, baru masuk jalan kecil baru masuk ke jembatan penyeberangan itu," kilahnya.
Novalina menjelaskan, saat ini 8 ribuan hektar lahan milik kelompok tani, bermitra lewat pola Kredit Koperasi Primer Anggota atau KKPA. Namun, kata dia konsep KKPA yang ditawarkan perusahaannya berbeda dengan KKPA perusahaan lain. Lahan, tetap menjadi milik petani. Namun, hasil dari pengelolaan akan dibagi kedua belah pihak.
"Kalau kelompok tani andalan 5 ribu hektar, kelompok tani terpadu itu sekitar tiga hektar. Pola KKPA itu beda kita. Orang lain pola KKPA lahannya sebagian akan menjadi lahan perusahaan. Kalau kita tidak, hasilnya saja yang dibagi. Lahan pure milik mereka, kita tanamin, lalu itu menguntungkan, terus ya kita bagi. 70 persen untuk perusahaan, 30 persen milik mereka," ungkapnya. Dia pun mengatakan kerjasama ini juga menyangkut tanggungjawab bersama soal pengelolaan lahan, termasuk jika ada kebakaran lahan dan hutan.
Sementara itu, terkait tudingan KLHK soal perambahan yang dilakukan PT APSL. Novalina menyebut PT APSL belum membahas langkah apa yang akan ditempuh terkait itu.
Baca: KLHK Sebut Indikasi APSL Terlibat
Editor: Rony Sitanggang