Bagikan:

Pengadilan Tipikor, Ini Hukuman Bagi Perantara Suap

"Menyatakan saudara Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama."

BERITA | NASIONAL

Jumat, 02 Sep 2016 15:39 WIB

Pengadilan Tipikor, Ini Hukuman Bagi Perantara Suap

Terdakwa kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Marudut Pakpahan. (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) menghukum perantara suap pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Marudut Pakpahan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Ketua Majelis Hakim Tipikor, Yohanes Priyana mengatakan Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan saudara Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marudut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah seratus juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa mengganti hukuman penjara selama tiga bulan," kata Yohanes Priyana di Pengadilan Tipikor Jakpus, Jumat (02/08/2016).

Hal-hal yang memberatkan hukuman Direktur Utama PT Rahmanta Putra itu, antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, Marudut mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan berlaku sopan di pengadilan.

Atas vonis 3 tahun penjara tersebut, Marudut tidak mengajukan banding.

"Saya terima Yang Mulia," pungkas Marudut.

Sementara, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk melakukan banding.

Sama dengan amar putusan dua terdakwa lainnya, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) antara para hakim dalam kasus ini. Anggota Majelis Hakim, Edi Supriyono dan Casmaya menilai kasus tersebut bukan merupakan delik sempurna. Sementara, tiga hakim lainnya yakni Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana, hakim anggota Sofialdi dan Fauzi menyatakan perbuatan terdakwa adalah delik sempurna. Artinya, terdapat penerima dan pemberi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Marudut Pakpahan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam persidangan Marudut mengakui duit Rp 2,5 miliar dari petinggi PT BA itu akan diberikan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu. Suap diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan kasus korupsi PT BA yang sedang ditangani Kejati DKI.

Marudut juga sempat beberapa kali berkomunikasi dengan Sudung dan Tomo dalam kasus ini. Bahkan, sebelum ditangkap petugas KPK, Marudut dalam perjalanan menuju Kantor Kejati DKI untuk bertemu Sudung. Dalam perjalanan itu Marudut membawa uang suap senilai USD 168.835 atau setara dengan Rp 2,5 miliar. Uang itu diantar Marudut, usai menerima dari Dandung dan Sudi di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending