KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Peraturan (PKPU) tentang terpidana percobaan maju dalam pilkada, rampung hari ini. Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, peraturan ini dikebut lantaran besok sudah masuk pengumuman pendaftaran calon.
Juri memastikan terpidana percobaan diperbolehkan mencalonkan diri dalam pilkada serentak 2017. Hal ini, kata dia, sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.
"Terhadap ketentuan mengenai terpidana calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tafsir KPU clear. KPU merasa pasal itu tidak multitafsir, sehingga KPU merumuskan bahwa apapun jenis pidananya, dia tidak memenuhi syarat, kecuali dalam kategori kulva levi, kealpaan ringan, atau pidana karena alasan politik, di luar itu ya tidak bisa. Tapi kan kemudian tafsir dari DPR dan pemerintah akhirnya berbeda. (Kapan PKPUnya?) Harus hari ini, karena besok sudah pengumuman pendaftaran calon kan," Kata Juri di kompleks Istana, Selasa (13/9/2016).
Juri Ardiantoro menambahkan, selain peraturan tentang terpidana percobaan, KPU
juga harus segera merampungkan 5 PKPU lain. Di antaranya, peraturan tentang pilkada di 4 daerah khusus, norma standar pengadaan barang, dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil.
Editor: Rony Sitanggang