KBR, Jakarta- Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum memutuskan nasib Irman Gusman. Meskipun Badan Kehormatan sudah merekomendasikan pemberhentian Ketua DPD Irman Gusman.
Dalam pembacaan rekomendasi oleh Ketua BK DPD AM Fatwa, interupsi beberapa kali terjadi dan meminta Paripurna tidak memutuskan penghentian Irman Gusman. Dalam pembacaan putusan Badan Kehormatan, AM Fatwa mengatakan, Irman Gusman melanggar kode etik anggota DPD.
Selain itu, AM Fatwa juga menyatakan Irman Gusman melanggar hukum.
"Berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPD. Badan Kehormatan sudah mengeluarkan surat keputusan no.11 tahun 2016 tanggal 19 September 2016 yang memutuskan memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI," jelas Ketua Badan Kehormatan DPD di Gedung DPD, Selasa (20/9/2016)
Hingga kini Paripurna DPD masih terus berlangsung dan belum menyepakati pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
Sebelumnya, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Irman tertangkap dengan barang bukti Rp 100 juta. Selain Irman Gusman, KPK juga menangkap sepasang suami istri pengusaha dan seorang jaksa. KPK menyatakan, kasus penyuapan itu terkait impor gula tidak standar di Provinsi Sumatera Barat.
Editor: Rony Sitanggang