KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik bekas Bupati Banyuasin, Amiruddin Inoed. Amiruddin merupakan ayah dari Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.
Pasalnya, Amir telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode sejak 2003 hingga 2013. Kemudian, jabatan itu diwarisi oleh anaknya Yan Anton. Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan ada kemungkinan memeriksa Amir.
"Kemungkinan itu pasti, semua yang berhubungan dengan bupati atau kasus ini pasti diperiksa. YAF Bupati sejak 2013 sampai saat ini. Konon ayahnya 2003-2013 Amiruddin menjabat sebelumnya," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Senin (05/09/2016).
Kata dia, besar kemungkinan Yan Anton juga bakal dijerat pasal pencucian uang.
"Jadi kalau untuk diterapkan Tindak Pidana Pencucian Uang sangat besar ke arah sana, tapi untuk saat ini belum. Karena kita harus klarifikasi dulu apakah memang benar-benar ada yang dicucikan itu. Tapi kemungkinan itu sangat besar," ujar Basaria.
Kemarin, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. OTT tersebut terkait suap ijon proyek pendidikan di Banyuasin. KPK menyita barang bukti dugaan suap senilai hampir Rp 1 miliar dari hasil OTT tersebut.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Di antaranya
tersangka pemberi suap, Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami.
Sedangkan penerima suap antara lain, Bupati Banyuasin Periode 2013 -
2018 Yan Anton Ferdian, Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat
Daerah, Rustami, Kepala Dinas Pendidikan, Umar Usman, Kasie Pembangunan
Peningkatan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan, Sutaryo serta Kirman dari
kalangan swasta yang bertugas sebagai pengepul dana dari perusahaan.
Editor: Rony Sitanggang