KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan 500-700an WNI yang menunaikan ibadah haji dengan paspor Filipina, tidak akan mendapat sanksi hukum. Wiranto beralasan, ratusan WNI tersebut merupakan korban penipuan.
Kata dia, masalah ini telah dinegosiasikan dengan Presiden Rodrigo Duterte ketika berkunjung ke Indonesia pekan lalu.
"Presiden Duterte kemarin kan juga sudah dibicarakan itu, tunggu aja negonya bagaimana, tapi yang pasti tidak ada suatu kecurigaan, bahwa mereka itu memang jadi korban dari suatu upaya untuk memanipulasi keberangkatan haji," kata Wiranto di Kemenkopolhukam, Selasa (13/9/2016).
"Jadi nggak perlu dikuatirkan bahwa mereka itu nanti akan mendapatkan sanksi hukum, mereka itu menjadi korban dari suatu proses yang tidak benar," tambahnya.
Terkait hal itu, Wakapolri Syafrudin membenarkan telah ada pembicaraan antarpemerintah terkait pemulangan ratusan WNI tersebut. Syafrudin menegaskan mereka adalah korban penipuan berdasarkan hasil investigasi kepolisian.
"Sudah ada tersangka, sudah ada perusahaan yang ditangani," kata Syafrudin.
Bareskrim Kirim Penyidik ke Filipina
Sementara itu, guna pengungkapan kasus 177 WNI calon haji yang gagal berangkat di Filipina, Bareskrim Polri akan mengirim penyidiknya ke sana untuk memeriksa HR. Kepala Bareskrim, Ari Dono Sukmanto mengatakan, HR merupakan warga negara Filipina yang memalsukan identitas calon haji asal Indonesia untuk pembuatan paspor.
"Kita akan kerjasama dengan Kemenlu, kemudian kita difasilitasi untuk meminta keterangan HR di sana (Filipina)," kata Ari Dono di Mabes Polri, Selasa (13/09/16).
HR merupakan warga negara Filipina yang juga memiliki paspor Malaysia. Ari Dono mengatakan, di negaranya, HR tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka pemalsuan dokumen paspor. Pemeriksaan HR dianggap penting karena dia merupakan dalang di balik penipuan terhadap calon haji asal Indonesia.
"Nanti berita acara itu untuk melengkapi kesaksian tersangka-tersangka yang ada di sini," ujarnya.
Dalam kasus ini, menurut Ari Dono, peran HR adalah pihak yang mengajak para korban baik secara langsung atau melalui agen travel agar berangkat haji melalui Filipina. HR bisa dibawa ke Indonesia untuk pemeriksaan setelah proses hukum di Filipina selesai.
"Kalau di bawa sekarang ke Indonesia kecil kemungkinan," kata Ari Dono.
Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus penipuan terhadap 177 calon haji asal Indonesia yang ditangkap di Filipina. Tujuh tersangka berasal dari lima agen perjalanan haji yang memfasilitasi dari Indonesia, sedangkan satu tersangka merupakan warga Filipina.
Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Dimas Rizky