Bagikan:

Mendagri: PKPU Terpidana Bisa Dianulir

"Pemerintah tetap berpegang kepada Undang-undang. Undang-undang kan dibahas antara pemerintah, masukan KPU juga, dan DPR."

BERITA | NASIONAL

Senin, 19 Sep 2016 19:09 WIB

Author

Ria Apriyani

Mendagri: PKPU Terpidana Bisa Dianulir

Ilustrasi



KBR, Jakarta- Pemerintah mengatakan Peraturan KPU terkait pencalonan terpidana percobaan bisa dianulir. Namun dalam prosesnya pemerintah tidak akan lagi ikut campur.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, keputusan anulir bisa dibuat atas kesepakatan KPU dan DPR. Meski keputusan hasil rapat konsultasi dengan DPR bersifat mengikat, namun dia menegaskan KPU tetap memiliki kewenangan.

"Pemerintah tetap berpegang kepada Undang-undang. Undang-undang kan dibahas antara pemerintah, masukan KPU juga, dan DPR. (Cukup komisi II dan KPU?) Iya, clear saja. Saya kira tidak juga KPU pun cukup bisa punya kewenangan. (Bertentangan dengan PKPU?) Rujukannya kan undang-undang. Undang-undang kan melarang," ujarnya, Senin (19/9).

Pembahasan mengenai pencalonan kepala daerah untuk terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan kembali muncul dalam rapat kerja komisi II dan pemerintah hari ini. Fraksi PDIP dan PAN menggugat hasil kesimpulan rapat saat itu yang memutuskan mengecualikan terpidana kasus culpa levis dan hukuman non penjara.

Sekretaris fraksi PAN, Yandri Soesanto mengatakan hingga saat ini PAN belum mengakui adanya satu hasil kesimpulan.

Tjahjo  berkali-kali membantah bahwa pemerintah mendukung usulan tersebut. Padahal hingga hari ini, Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzzaman masih mengklaim pengecualian terpidana percobaan tersebut disetujui pemerintah.

Mengenai pencalonan ini sudah dijadikan PKPU oleh KPU pekan lalu. Pasal terpidana percobaan ini diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2016. 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending