KBR, Jakarta- KPK mengkaji pemberian sanksi biaya sosial kepada koruptor. Pasalnya, terdapat kerugian yang ditanggung masyarakat atas tindak pidana korupsi di samping kerugian negara. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan kerugian yang dialami masyarakat itu diantaranya kerusakan lingkungan, akses pendidikan hingga kerusakaan suatu bangunan karena korupsi.
"Itu sih sebenarnya kan lagi dalam tahap kajian ya, kajian tahun 2013. Sekarang kan kerugian negara itu bukan cuma uang negara yang dicuri akan tetapi misalnya kekurangan-kekurangan lain. Banyak kan misalnya kerusakan lingkungan‎, kesempatan belajar jadi terganggu, ya itu sedang dipelajari," kata Laode Syarif di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/09/2016).
"Ini masih dalam wacana dan tentunya masih butuh waktu untuk diterapkan dalam kasusnya. Tetapi kami akan lihat kemungkinannya untuk memasukan social cost of corruption," tambahnya.
Salah satu hal yang dikaji, ujar Syarif, adalah kemungkinan pengukuran bisa dilakukan dengan metode sosiometri, "Jadi itu bisa pakai sociometric, socio-economic metrics. Jadi memang perlu keahlian khusus untuk itu."
Senada dengan Syarif, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan biaya sosial korupsi dapat dihitung dengan bantuan para ahli. Agus mengakui biaya sosial yang ditanggung masyarakat akibat korupsi sangat luar biasa.
"Kalau peniliaian pasti banyak ahli yang akan kita undang di samping MA (Mahkamah Agung). Social cost dari korupsi kan memang luar biasa sebetulnya," ujar Agus.
Syarif berujar, lantaran korupsi berdampak buruk bagi masyarakat, pemberian sanksi biaya sosial perlu dipertimbangkan pembuat kebijakan.
Masyarakat Kena Dampak Koruptor, KPK Kaji Hukumannya
"Ini masih dalam wacana dan tentunya masih butuh waktu untuk diterapkan dalam kasusnya."

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai