Bagikan:

LBH Temukan Ratusan Ribu Kasus, Salah Prosedur dalam Penyidikan

"Kalau disidik tidak ada SPDP-nya, jelas itu tidak sepengetahuan penuntut umum. Pastinya tidak pernah ada berkasnya di penuntut umum,"

BERITA | NASIONAL

Selasa, 06 Sep 2016 14:46 WIB

Author

Ria Apriyani

LBH Temukan  Ratusan Ribu Kasus, Salah Prosedur dalam Penyidikan

Ilustrasi (sumber: BPJS)



KBR, Jakarta-  Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyebut dalam rentang 2012 hingga 2014 ada ratusan ribu kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus. Pengacara publik LBH, Ichsan Zikry, mengatakan banyak kasus disidik tanpa pemberitahuan kepada penuntut umum atau dibolak-balik tanpa kepastian hukum.

"Di sini ada 255.618 perkara yang disidik, namun tidak ada SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan)-nya. Kalau disidik tidak ada SPDP-nya, jelas itu tidak sepengetahuan penuntut umum. Pastinya tidak pernah ada berkasnya di penuntut umum," ujar Ichsan kepada DPR, Selasa (6/9).

Selain itu, ada 44.273  kasus yang sudah diperintahkan oleh penuntut umum untuk dilengkapi berkasnya, namun tidak dikerjakan oleh penyidik. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan jika berkas dikembalikan, penyidik  wajib melengkapi dan mengembalikan selambat-lambatnya 14 hari.

Hal ini mengakibatkan banyak subjek hukum tidak mendapatkan kepastian. Sebagai contoh, kata Ichsan, kasus seorang petugas pengisi uang ke ATM bernama Ismail. Sejak 2011 berkasnya masih di penyidik tanpa kejelasan. Hingga kini, Ismail masih berstatus tersangka.

Ketika LBH menanyakan hal ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mereka mengaku belum menerima SPDP dari penyidik sehingga belum ada jaksa peneliti maupun data berkas kasus.

Dari hasil penelitian itu, LBH menilai koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut masih buruk. Menurut Ichsan perlu ada satu sistem daring  yang memudahkan koordinasi antara dua pihak tersebut. Selain itu, perlu ada penyamaan data antara kepolisian dan kejaksaan.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending