KBR, Jakarta- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim) telah menerima somasi soal diteruskannya proyek reklamasi Pulau G. Somasi tersebut berasal dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Asep Djembar Muhammad mengatakan somasi tersebut segera diserahkan kepada Luhut.
"Ya intinya apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman BEM maupun dari LBH kita secara resmi akan disampaikan kepada Pak Menko. Jadi somasi maupun yang menjadi tuntutan, aspirasi. Dan sesuai permintaan dalam waktu kurang dari 3x24 jam kita akan berikan tanggapan dan respon," kata Djembar Muhammad di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (19/09/2016).
Sementara itu, saat ditemui di sela-sela rapat Luhut belum mau berkomentar banyak soal somasi tersebut.
"Nanti lah ya, saya ke ESDM dulu ya," ujar Luhut.
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi mulai dari nelayan Jakarta, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemui perwakilan dari Kemenko Maritim.
Dalam kesempatan itu, pengacara LBH Jakarta, Tigor Hutapea meminta hasil kajian Kemenko Maritim soal reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami ingin melihat apakah kajian sudah benar atau tidak, kita melihat tidak pernah ada keterbukaan data-data. Ini kan memakai APBN seharusnya terbuka lah jangan ditutup-tutupi," ujar Tigor saat audiensi.
Pasalnya, LBH telah dua kali meminta kajian tersebut kepada Kemenko Maritim. Namun, hanya dikirim soal hasil rekomendasi semata. Atas permintaan itu, Djembar berjanji akan memberikan hasil kajian lengkap kepada koalisi.
"Untuk masalah kajian kami harus menghubungi ketua Tim Komite Gabungan segara, untuk bisa memenuhi apa yang diharapkan oleh BEM dan permintaan teman-teman nelayan tadi. Jadi kita akan berikan untuk bahan yang lengkap itu tadi," pungkas Djembar.
Selain somasi, koalisi juga melampirkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasil putusan itu memenangkan nelayan sebagai pihak penggugat, sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang sebagai pihak tergugat harus menunda proyek tersebut. Kini, proses banding masih berlangsung atas permintaan pemprov dan pengembang.
Rencananya, somasi akan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung. Koalisi menilai Luhut tak menghormati hasil putusan PTUN atas reklamasi Pulau G.
Editor: Dimas Rizky