KBR, Jakarta- Yayasan Pusat Dokumentasi Sastra HB Jassin mendesak bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka meminta penyelesaian perjanjian pengelolaan pusat dokumentasi itu. Perjanjian itu masih dalam tahap penyusunan namun pembahasannya berhenti di tengah jalan.
Ketua Yayasan PDS HB Jassin, Ajip Rosidi, menyatakan ingin langsung bicara dengan gubernur dan menolak mengurusnya dengan PNS Pemprov. Sebab kata dia lingkungan birokrasi bawahan gubernur banyak yang menghambatnya.
Salah satunya, kata dia, ketika ingin bertemu Ahok lewat dinas.
"Saya ketemu pak Ahok, saya bilang mau bertemu dia membicarakan PDS HB Jassin. Terus dia panggil kepala dinas," tandasnya dalam konferensi di PDS HB Jassin, Jakarta, Kamis (8/9/2016) sore.
"Besoknya saya tunggu tidak ada kabar. Besoknya lagi tidak ada kabar. Waktu saya tanya, jawabnya kalau mau ketemu gubernur harus menulis surat. Kenapa tidak waktu itu di depan gubernur saya disuruh menulis surat?" katanya lagi.
Ajip Rosidi menjelaskan, secara prinsip sudah sepakat menyerahkan pengelolaan kepada Pemprov DKI Jakarta. Dalam kesepakatan terakhir, pusat dokumentasi itu akan dikelola Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Jakarta.
Yayasan telah menyiapkan surat kesepakatan yang berisi 11 poin. Beberapa poin itu antara lain pengurus yayasan masih bisa mengawasi pengelolaan, juga Pemprov membuat fasilitas auditorium untuk 200 orang.
Sementara Kepala Pelaksana Harian PDS HB Jassin, Aryani Isnamurti, meminta Pemprov membangun sebuah gedung baru. Kata dia, pemerintah pasti memiliki dana yang cukup namun tidak menaruh perhatian pada warisan kebudayaan. Dia mengatakan, meski mahal, pembangunan gedung baru akan menyelamatkan 48 ribu koleksi yang ada.
"Koleksi ini tidak bisa dinilai dengan uang," katanya.
Dia mengatakan biaya operasional PDS HB Jassin selama setahun berkisar antara 1,5 - 1,7 miliar.
PDS HB Jassin menyimpan 48 ribu koleksi fiksi, nonfiksi, foto, naskah drama, dan lain-lain. Pusat dokumentasi ini didirikan sejak 1977 dengan bantuan Gubernur DKI saat itu, Ali Sadikin. PDS HB Jassin rutin menerima dana hibah Pemprov untuk operasional sehari-hari.
Namun dana hibah berhenti tahun ini setelah Kementerian Dalam Negeri melarang pemerintah daerah menyalurkan dana hibah secara terus menerus kepada yayasan. Akibatnya, ruang koleksi tidak menggunakan pendingin ruangan dan pegawai PDS sempat beberapa bulan tidak digaji.
Editor: Rony Sitanggang