KBR, Jakarta - Anggota Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak akan menelusuri dokumen dari penanganan perkara, hingga proses prapenuntutan kasus jaksa FZL. Jaksa FZL ditetapkan tersangka oleh KPK, dalam kasus perkara penjualan gula tanpa standar nasional Indonesia (SNI).
Komisi Kejaksaan, kata dia akan menelusuri di mana celah FZL, yang bertindak sebagai jaksa dapat berlaku sebagai penasihat hukum dalam suatu proses peradilan. Kata dia, jika terbukti terjerat tindak pidana korupsi, maka FZL terancam diberhentikan. Komjak pun, kata dia mendukung proses hukum yang berjalan di KPK atas kasus jaksa FZL.
"Kalau seorang oknum jaksa sudah masuk ke penyidikan, ditetapkan sebagai tersangka itu sementara setop dulu tugasnya sebagai jaksa baru nanti kalau dia diputuskan berkekuatan hukum dinyatakan bersalah itu langsung pencopotan pemecatan, baik dari tugas fungsional sebagai jaksa maupun kalau dia menduduki jabatan struktural dari kepegawaian. Kan ada peraturan pemerintah menyangkut itu. Jadi karena ini sudah cukup berat pidana yang akan dijalani, tentu yang sifatnya administratif ini kan akan berjalan," ungkap Barita kepada KBR (18/9/2016)
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka seorang jaksa berinisial FZL dalam kasus perkara yang menjerat Direktur Utama perusahaan penyedia gula CV SB, XXS di Pengadilan Negeri Padang. FZL adalah jaksa yang mendakwa XXS dalam perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
KPK menyita uang Rp365 juta, dimana uang ini diberikan seolah-olah FZL bertindak sebagai penasihat hukum XXS. Akibat perbuatannya, FZL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam sistem peradilan pidana kita (criminal justice system) tidak mengenal itu. Tugas Jaksa adalah melakukan penuntutan. Sehingga kalau ditengarai jaksa bertindak sebagai kuasa hukum nah mungkin itu tidak secara formal. Nah itu, artinya ada petunjuk-petunjuk yang ditemukan KPK bahwa oknum jaksa ini melakukan hal-hal yang menyimpang yakni yang disebutkan bertindak sebagai kuasa hukum. Kalau itu mungkin kita bisa mengatakan itu adalah bentuk-bentuk penyimpangan atau penyelewengan yang dilakukan," pungkasnya.
Baca juga: Jabatan Ketua DPD Irman Gusman Dicopot Pekan Depan