KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) fokus menunggu perubahan Rencana Kerja Umum (RKU) perusahaan kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Hal itu dilakukan usai KLHK menghentikan aktivitas perusahaan itu.
Juru Bicara KLHK, Novrizal Tahar, mengatakan juga akan mempelajari Rencana Kerja Tahunan (RKT) perusahaan itu. Kata dia, pemerintah akan melihat komitmen perusahaan itu dalam melindungi wilayah konsesinya.
"Sampai didapatkan lagi peta gambutnya," ujarnya kepada KBR, Jumat (9/9/2016).
"Nanti di dalam kawasan itu akan terlihat mana yang gambut dalam mana yang kubah gambut. Itu kan nggak bisa diekspolitasi. Dan itu akan mengubah dasar RKU-nya," tambah dia lagi.
Novrizal menambahkan, KLHK juga akan mengawasi penerapan RKT perusahaan kertas itu. Sehingga, pelaksanaan di lapangan tidak melenceng dari apa yang telah dituliskan perusahaan.
Kata dia, pengawasan itu akan dilakukan oleh tim antara KLHK dan Badan Restorasi Gambut yang akan melakukan restorasi gambut di Kepulauan Meranti, Riau.
"Meranti adalah prioritas yang harus direstorasi gambutnya," imbuhnya.
Sebelumnya, BRG menemukan adanya pembukaan lahan baru di lahan RAPP. Hal itu ditemukan dalam sidak ke wilayah konsesinya di Pulau Padang, awal pekan ini. RAPP berdalih lahan itu sudah dibuka sejak lama sebelum terjadinya kebakaran hutan. KLHK memutuskan menghentikan aktivitas RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau sampai selesainya pemetaan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Editor: Rony Sitanggang