KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih menunggu penyelesaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis untuk reklamasi Pulau G. Wakil Ketua Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara bentukan KLHK, Ilyas Asaad menyatakan dokumen itu masih diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.
KLHK akan berpatokan pada dokumen tersebut sebelum membolehkan reklamasi dilanjutkan.
"Waktu itu kan ada tenggat waktunya sekaligus penyelesaiannya," ujarnya kepada KBR, Rabu (14/9/2016) malam.
"Memang harusnya seperti itu. Saya rasa sejalan saja, itu diteruskan tapi dilaksanakan KLHS-nya. Harus diikuti karena kami pemerintah," kata dia.
Ilyas akan meminta pengembang mengubah dokumen lingkungan mereka agar sesuai. Kata dia, pengembang tetap harus menunggu meski Menko Maritim Luhut Pandjaitan kemarin menyatakan melanjutkan reklamasi.
Kata dia, dalam dokumen lingkungan itu, KLHK meminta desain teknis pipa-pipa air pendingin kondensasi PLTG dan PLTGU, mitigasi sedimentasi Muara Karang, dan jalur nelayan.
Selain KLHS, KLHK juga menunggu kajian Pengembangan Pesisir Ibukota (NCICD) yang dilakukan Bappenas.
Menko Maritim Luhut Panjaitan menyatakan melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pemerintah mengklaim sudah mempertimbangkan 7 aspek untuk keputusan itu, termasuk lingkungan, hukum, dan nelayan.
Editor: Rony Sitanggang