KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Pajero Sport dan satu unit Ambulans terkait kasus suap yang menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. Rohadi adalah tersangka suap pengaturan vonis perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil.
Juru Bicara KPK, Priharsa Nugraha mengatakan barang bukti didapat dari hasil penggeledahan di rumah sakit dan kampung halaman Rohadi.
"Tim penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan kemudian juga ada penggeledahan dan penyitaan di Indramayu. Itu berlangsung dari Kamis hingga Sabtu lalu. Dari penggeledahan penyidik menyita 1 unit pajero sport yang disita dari Darim camat Cikedung yang adalah kakak dari R. Dari rumah sakit disita 1 unit mobil ambulans," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (06/08/2016).
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Kantor Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung. Sedangkan penggeledahan juga dilakukan di rumah orang tua Rohadi di Kampung Tarik Kolot di desa yang sama.
KPK juga masih mendalami sumber aliran dana yang diterima Rohadi.
"Namun diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Priharsa.
Sebelumnya, panitera pengganti itu diketahui mempunyai sejumlah aset dalam jumlah fantastis di kampung halamannya, Indramayu. Ia memiliki rumah sakit swasta, klinik kecantikan serta tanah puluhan hektare. Puluhan hektare tanah itu rencananya akan dibangun menjadi permukiman terpadu dengan fasilitas sekolah, supermarket hingga tempat wisata air.
Nama Rohadi mencuat setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Mei lalu. Dia kepergok petugas KPK menerima suap Rp 250 juta dari tim kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Saipul Jamil. Dua pengacara Saipul Jamil adalah Berthanatalia Kariman dan Kasman Sangaji. Mereka diduga menyuap panitera tersebut untuk meringankan vonis terhadap kliennya. Belakangan, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni, 7 tahun penjara. Dalam dakwaan Bertha disebut, Rp 250 juta itu akan diberikan untuk Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap perkara Saipul Jamil. Empat orang itu adalah Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Penyidik juga menyita uang Rp250 juta dan Rp700 juta dari hasil OTT.
Panitera pengganti itu juga diganjar dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal pencucian uang, suap dan gratifikasi.
Editor: Rony Sitanggang