KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono. Pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuryo. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Bambang tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB. Ia terlihat mengenakan batik warna cokelat langsung bergegas masuk tanpa memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara sejak tahun 2008 hingga 2014. Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu disangka melanggar aturan dalam pemberian izin tambang kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). PT AHB merupakan perusahaan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Nur Alam juga diduga menerima imbal balik atas penerbitan izin tersebut.
Nur Alam pernah dibidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak 2014 dalam kasus rekening gendut. Ia diduga menerima uang sebesar 4,5 juta USD atau setara Rp 59 miliar dalam bentuk polis asuransi dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Limited. Richcorp adalah perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Perusahaan itu sering membeli nikel dari PT Billy Indonesia. PT Billly adalah pemilik izin tambang di Konawe Selatan, Sultra.
Kejaksaan menyelidiki kasus Nur Alam berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Belakangan, Kejaksaan menghentikan kasus itu, dengan alasan Nur Alam telah mengembalikan duit ke Richcorp.
Editor: Rony Sitanggang