PT AHB adalah penerima izin usaha tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana tahun 2009-2014. Nur Alam diduga menerima imbal balik dari penerbitan izin tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, Nur Alam. KPK masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain kasus ini. Bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga melanggar aturan dalam pemberian izin tambang kepada PT AHB.
Kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan siap apabila Nur Alam menggugat dalam sidang praperadilan. Kata dia, KPK sudah sering menangani gugatan praperadilan dalam kasus-kasus sebelumnya.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Penerima Suap PT Brantas
Editor: Sasmito