Karhutla, Tito Larang Polda Terbitkan SP3 Tanpa Gelar Perkara di Mabes
"Saya sudah diskusi dengan Pak Kabareskrim. Prinsipnya bahwa semua kasus SP3, pemberian SP3 oleh wilayah, dalam kebakaran hutan harus digelar di Mabes Polri,"

Ilustrasi: Karhutla di Riau. (Foto: Antara)
KBR, Jakarta- Kapolri Tito Karnavian menegaskan akan mewajibkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan harus digelar di Mabes Polri. Tito melarang Polda mengeluarkan SP3 tanpa ada gelar kasus bersama Polri.
kata dia ini dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat terkait penerbitan surat penghentian perkara ini.
"Saya sudah diskusi dengan Pak Kabareskrim. Prinsipnya bahwa semua kasus SP3, pemberian SP3 oleh wilayah, dalam kebakaran hutan harus digelar di Mabes Polri," ucap Tito kepada DPR, Senin (5/9).
Tito mengatakan akan membentuk Satuan Tugas khusus menangani masalah kebakaran hutan dan lahan. Satgas akan melibatkan Badan Reserse Kriminal, bagian penyelidik umum, dan Propam.
Terkait SP3 yang sudah diberikan kepada 15 perusahaan sebelumnya, Tito bersikeras memastikan tidak ada satupun kesalahan yang ditemukan. Menurutnya, alasan dikeluarkannya SP3 sudah kuat.
Tito mempersilakan pihak penggugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengajukan gugatan peradilan. Menurut dia, SP3 bisa dicabut hanya jika ada gugatan pra peradilan yang dimenangkan pengadilan atau ditemukannya bukti baru.
kata dia ini dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat terkait penerbitan surat penghentian perkara ini.
"Saya sudah diskusi dengan Pak Kabareskrim. Prinsipnya bahwa semua kasus SP3, pemberian SP3 oleh wilayah, dalam kebakaran hutan harus digelar di Mabes Polri," ucap Tito kepada DPR, Senin (5/9).
Tito mengatakan akan membentuk Satuan Tugas khusus menangani masalah kebakaran hutan dan lahan. Satgas akan melibatkan Badan Reserse Kriminal, bagian penyelidik umum, dan Propam.
Terkait SP3 yang sudah diberikan kepada 15 perusahaan sebelumnya, Tito bersikeras memastikan tidak ada satupun kesalahan yang ditemukan. Menurutnya, alasan dikeluarkannya SP3 sudah kuat.
Tito mempersilakan pihak penggugat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengajukan gugatan peradilan. Menurut dia, SP3 bisa dicabut hanya jika ada gugatan pra peradilan yang dimenangkan pengadilan atau ditemukannya bukti baru.
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai