Bagikan:

Jokowi Janjikan Penyelesaian 229 WNI yang Ditahan di Arab Saudi

"Termasuk yang jamaah kita lewat Filipina yang kurang lebih 800an, kita akan selesaikan "

BERITA | NASIONAL

Senin, 12 Sep 2016 16:58 WIB

Jokowi Janjikan Penyelesaian 229 WNI yang Ditahan di Arab Saudi

Ilustrasi: Sejumlah calon jamaah haji korban penipuan melalui jalur Filipina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (4/9). (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo berjanji bakal menyelesaikan permasalahan 229 WNI yang ditahan oleh otoritas Arab Saudi karena kelebihan tinggal (overstay) dan tidak memiliki izin menjalankan ibadah haji. Kata dia, saat ini pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian permasalahan tersebut di Arab Saudi.

"Semuanya akan saya selesaikan," ujar Jokowi usai Salat Idul Adha di Masjid Agung At-Tsauroh, Serang, Banten, Senin (12/09i).

Selain itu kata dia, upaya penyelesaian dalam waktu dekat juga bakal dilakukan terhadap kasus calon jemaah haji di Filipina yang jumlahnya mencapai 700an. Mereka diduga menunaikan ibadah haji secara ilegal menggunakan paspor negara tersebut. Pemerintah RI menekankan bahwa para WNI tersebut merupakan korban dan tak berniat melanggar aturan apapun di Filipina.

"Termasuk yang jamaah kita lewat Filipina yang kurang lebih 800an, kita akan selesaikan entah dengan surat laksana paspor, atau tetap harus lewat Filipina, semuanya akan diselesaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di  Jeddah mendampingi  229 WNI yang dianggap melanggar hukum  Arab Saudi. Mereka ditahan  di Mekah sejak Rabu pekan lalu. Dari 299 orang tersebut, sebanyak 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak ditangkap di dua lokasi berbeda.

Mayoritas dari 229 orang tersebut adalah WNI overstay  dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekah. Mereka ditangkap karena memasuki Mekah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (izin beribadah haji).

Untuk mengikuti program tersebut, mereka diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi. Menurut hukum Saudi, 229 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.

Saat ini 229 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekah dan terus dipantau. KJRI telah mengunjungi mereka dan menggali sejumlah informasi penting dari mereka.  


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending