KBR, Jakarta - DPR mengusulkan unsur kepolisian masuk ke internal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini menyusul rencana pembentukan deputi penindakan di lembaga tersebut.
Ketua Komisi Kesehatan DPR Dede Yusuf beralasan, pelibatan polisi akan meningkatkan pengawasan dan mempertegas pemberian sanksi. Selain itu juga akan mempermudah BPOM menindak, mengawasi hingga menelusuri sindikasi peredaran obat serta makanan yang membahayakan.
"Kalau nanti ada Deputi Penindakan (di BPOM--Red), saya bilang kalau diambil dari pejabat karir nanti nuansanya tidak bernuansa penindakan. Kami mengusulkan kalau bisa ambil polisi karena harus berhadapan dengan hukum," jelas Ketua Komisi Kesehatan DPR Dede Yusuf dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Baca juga:
Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat tersebut menambahkan, yang perlu diperhatikan jika BPOM ingin melakukan restrukturisasi adalah, peningkatan sumber daya manusia. Kata dia, selama ini BPOM hanya fokus pada pengujian obat dan makanan laboratorium. Namun lemah dalam upaya penindakan. Alhasil, porsi penindakan kerap dilimpahkan ke kepolisian.
"Menghadapi sebuah tanggung jawab yang besar, anggaran kecil, SDM kecil. Badan BPOM ini isinya ahli farmasi semua, sementara yang dihadapi tata kelola niaga, distribusi obat dan macam-macam," jelasnya.
"Harus diubah stigma ini. Karena Badan POM ini bukan hanya farmasi tetapi juga ada penindakan dan intelijen. Ke depan restrukturisasi harus menggapai ini. Kita ingin BPOM sekuat BNN."
Editor: Nurika Manan