Bagikan:

Ditahan KPK, Anggota Fraksi PAN Minta Maaf

"Ya minta maaf aja kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini. Yang kedua saya ucapkan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional."

BERITA | NASIONAL

Selasa, 06 Sep 2016 21:12 WIB

Ditahan KPK, Anggota Fraksi PAN Minta Maaf

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro melambaikan tangan ketika berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota Komisi V DPR, Andi Taufan Tiro. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ajadiĀ  tersangka penerima suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Saat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye, Taufan meminta maaf kepada seluruh konstituennya di Sulawesi Selatan.

"Ya minta maaf aja kepada konstituen saya di Sulawesi Selatan atas kejadian ini. Yang kedua saya ucapkan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional. (Ada aliran ke partai) Tidak, khusus ke Bendahara Umum ya," kata Andi Taufan Tiro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (06/09/2016).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Taufan ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta Selatan.

"Ditahannya di Guntur selama 20 hari ke depan," ujar Priharsa.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi V DPR juga turut diduga menerima suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar anggota dewan menyalurkan dana aspirasinya kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku. Perusahaan Abdul Khoir berencana ikut tender dalam proyek tersebut.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Mereka diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.

Empat tersangka lainnya, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Abdul Khoir telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Damayanti dan dua stafnya telah memasuki tahap penuntutan. Damayanti dituntut 6 tahun penjara, sedangkan dua rekannya Dessy dan Julia masing-masing dituntut 5 tahun penjara.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending