KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal sebagai tersangka suap penjualan Gula Tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.
Farizal tiba sekira pukul 10.15 WIB pagi ini dengan mengenakan kemeja warna biru. Kali ini ia terlihat dikawal empat orang berseragam Korps Adhyaksa. Pada pemeriksaan sebelumnya, Farizal juga terlihat dikawal oleh petugas Kejaksaan.
Saat ini, Fahrizal sudah dinonaktifkan dari jabatannya lantaran diduga menerima uang dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto. Ia diduga menerima suap Rp 365 juta dari Sutanto yang merupakan terdakwa suap penjualan gula tanpa label SNI di PN Padang.
Kasus bermula saat KPK menangkap Ketua DPD RI, Irman Gusman. Irman disangka menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Sutanto. Suap diberikan agar Irman memengaruhi Bulog untuk mengatur distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat. Kasus Irman terungkap, saat bersamaan petugas KPK mengintai kasus suap yang melibatkan Farizal.
Hari ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto. Sudarsono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman Gusman. (dmr)