Bagikan:

Datangi KPK, Menteri Siti Minta Kawal Kasus Karhutla

"Saya tahu persis bahwa KPK sudah sejak lama dan kerja-kerja konseptual terkait dengan ini dan kita sudah bekerjasama dalam gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam."

BERITA | NASIONAL

Rabu, 14 Sep 2016 17:14 WIB

Datangi KPK, Menteri Siti Minta Kawal Kasus Karhutla

Ilustrasi: Karhutla di Sumsel (sumber: BNPB)



KBR, Jakarta- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan potensi korupsi erat kaitannya dalam pemberian izin pengelolaan hutan.

"Kami bersama tim datang berkonsultasi berkenaan dengan kejahatan lingkungan dan kehutanan terkait dengan perambahan hutan dan kebakaran. Saya melaporkan dan mengkonfirmasi lagi soal modus metamorfosis perizinan mulai dari perambahan sampai ke permintaan izin tambang dan kebun pelepasan kawasan hutan. Akhirnya ujungnya ke usulan pengesahan untuk tata ruang," kata Siti Nurbaya di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/09/2016). 

Siti melanjutkan, "saya tahu persis bahwa KPK sudah sejak lama dan kerja-kerja konseptual terkait dengan ini dan kita sudah bekerjasama dalam gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam."

Pertemuan itu juga membahas pencegahan dan penindakan terkait tata kelola hutan. Sejak 2010 KPK telah membuat kajian tentang kehutanan. Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan hingga saat ini terdapat 11 rekomendasi kepada KLHK.

"Salah satunya perbaikan perizinan, pengukuhan kawasan hutan, sistem perizinan satu atap, peningkatan PNBP (Penerimaan Negara bukan Pajak) dari kehutanan dan lain-lain," ujar Laode.

Dosen Hukum Universitas Hasanuddin itu mengakui tindak pidana sektor kehutanan erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Namun, kata dia, KPK tidak bisa gegabah bertindak apabila tidak ada bukti yang cukup.

"Berdasarkan kajian KPK terdahulu memang kita tidak bisa memungkiri salah satu modus kejahatan yang berhubungan dengan tindak pidana kehutanan maupun sistem perizinan yang kurang baik itu mungkin itu ada modus-modus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi. Namun kita tidak bisa gegabah karena KPK kan harus bertindak berdasarkan bukti-bukti yang cukup," kata Laode.

Akhir-akhir ini marak pemberitaan mengenai kasus karhutla maupun perambahan hutan. Di antaranya, dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) 15 perusahaan tersangka pembakar hutan oleh Polda Riau; beredarnya foto kongko antara petinggi kepolisian daerah itu dengan petinggi perusahaan terduga pembakar hutan; penyanderaan tujuh tim KLHK saat bertugas, hingga penghadangan Ketua Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead saat sidak di lahan garapan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Atas persoalan tersebut, KPK berencana membentuk tim khusus yang mengawasi kasus kejahatan lingkungan.

"Berdasarkan info yang diberikan Bu Menteri bidang mana saja yang harus diperbaiki dan KPK akan bentuk tim khusus untuk perbaiki tata kelola di KLHK," pungkas Syarif.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending