KBR, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi
dalam kasus penipuan 177 calon jemaah haji asal Indonesia yang
diamankan saat hendak berangkat haji melalui Filipina. Wakapolri Syafruddin
mengatakan, jumlah tersangka masih mungkin bisa bertambah.
"Itu masih penyelidikan dan penyidikan baik oleh Kepolisian Filipina maupun kita Bareskrim. Saat ini ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Bareskrim dan masih terus dikembangkan," kata Syafruddin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (12/09/16).
Ia menjelaskan, dalam menangani kasus ini pihaknya terus bekerja sama dengan Kementrian Luar Negeri RI serta otoritas dan kepolisian di Filipina. Adanya kunjungan dari Presiden Filipina ke Indonesia beberapa hari lalu, diungkapkan Syafruddin, membuat penanganan kasus haji semakin baik.
Lebih lanjut, Kabareskrim Ari Dono Sukmanto membenarkan adanya penambahan tersangka di kasus tersebut. Bahkan menurut dia, jumlah tersangka akan terus bertambah. Ini karena berdasarkan informasi sudah ada ratusan WNI yang juga berangkat haji melalui Filipina.
"Ini dikembangkan terus, termasuk yang data 600-700 jemaah haji yang berangkat dari Filipina," kata Ari Dono.
Dalam kasus ini Kepolisian Filipina menetapkan lima tersangka terkait pemalsuan dokumen. Sementara Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka dari lima agen perjalanan haji yang memberangkatkan warga Indonesia.
Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, Pasal 64 dan 63 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji No 13 tahun 2008, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Agustus lalu, pemerintah Filipina menahan 177 warga negara Indonesia yang hendak pergi haji menggunakan paspor negara itu. Sepekan kemudian, dari 177 WNI yang ditahan, 168 di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
Editor: Malika
Baca juga:
9 Calhaj di Filipina Tunggu Bersaksi di Persidangan
Kemenag Diminta Pangkas Rantai Pemberangkatan Haji
Cek Legalitas Penyelenggara di Situs Kemenag