KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah bersikap lunak kepada pengusaha dengan tidak memberikan sanksi kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani beralasan, PT RAPP masih dalam tahap pembinaan di bawah Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Kata dia, tahap pembinaan ini merupakan salah satu tahap dalam penegakan hukum. Apabila kemudian RAPP tetap melakukan pelanggaran, maka baru bakal dijatuhi sanksi yang lebih tegas.
"Mereka lah pemegang izin di mana pembinanya adalah Dirjen PHPL, tentu mereka punya kriteria-kriteria, bagaimana sanksi-sanksi harus diberikan," kata Rasio Ridho Sani ketika dihubungi KBR, Sabtu (10/9/2016).
"Kalau kami kan penegakan hukum, kalau seandainya mereka tidak memenuhi aturan-aturan yang ditetapkan oleh kementerian, kami akan melakukan penegakan-penegakan hukum, sanksinya itu bermacam-macam, mulai dari peringatan, teguran, paksaan, pembekuan, perdata, pidana, itu tugasnya kami, tapi ini baru tahap pembinaan kan," imbuhnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan tidak memberikan sanksi kepada PT RAPP atas dugaan pembukaan lahan baru di kawasan gambut. Perusahaan tersebut hanya diperintahkan untuk menghentikan sementara kegiatannya di Pulau Padang sampai pemetaan Badan Restorasi Gambut (BRG) selesai. PT RAPP juga diminta merevisi Rencana Kinerja Tahunannya agar sesuai dengan hasil pemetaan BRG.
Sementara untuk aksi penghadangan terhadap tim BRG, KLHK memberikan sanksi administratif berupa teguran.
Editor: Nurika Manan