KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menata 30 lembaga nonstruktural (LNS). Kata dia, penataan dibutuhkan lantaran jumlah LNS yang saat ini mencapai 115, dinilai terlalu besar.
Jokowi juga meminta LNS yang fungsinya tumpang tindih dengan Kementerian, untuk dibubarkan.
"85 lembaga LNS dibentuk berdasarkan UU, 6 LNS dibentuk berdasarkan PP, serta 24 LNS dibentuk berdasarkan keppres atau perpres. 115 adalah angka yang menurut saya sangat besar, tahun ini saya minta penataan difokuskan pada LNS yang dibentuk dengan PP atau perpres atau keppres yang masih berada di ranah pemerintah," kata Jokowi ketika membuka rapat terbatas di kantor Presiden, Selasa (20/9/2016).
Joko Widodo juga meminta ada evaluasi terhadap LNS yang masih perlu dipertahankan. Kata dia, lembaga-lembaga tersebut bisa saja digabung atau dibatasi waktunya.
"Jika ada LNS yang masih perlu dipertahankan, saya minta dilihat lagi, kemungkinan untuk digabung. Kemungkinan untuk diperjelas fungsi-fungsinya, atau dibatasi dengan tenggat waktu tertentu," lanjutnya.
Kebijakan penataan ini ditujukan agar lembaga pemerintah lebih efisien, efektif dan adaptif dengan perkembangan zaman.
"Ini adalah demi efektifitas dan efisiensi kita, kemudian lembaga pemerintah juga harus, selalu adaptif dengan dinamika dan tantangan-tantangan baru, harus adaptif," tuturnya.
Editor: Rony Sitanggang