KBR, Jakarta- Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap ngotot membela kelanjutan proyek reklamasi Pulau G. Ahok membandingkan dengan nasib Pulau N yang menjadi Terminal Petikemas Kalibaru Tanjung Priok yang kemarin diresmikan Presiden Joko Widodo.
Kata dia, izin reklamasi Pulau N sama seperti Pulau G, yakni melalui Keppres. Reklamasi Pulau N tetap dilakukan kendati banyak nelayan yang dirugikan.
"Pulau N sudah jadi belum yang diresmikan kemarin Tanjung Priok? Itu Pulau N, bagian dari Keppres 17 pulau, kok tidak ada yang ribut pulau N? Saya mau tanya, ada yang ribut tidak pulau N? Dekat keramba-keramba nelayan juga di depan kok. Sekarang tidak boleh lewat keramba nelayan, kan kepentingan mana lebih penting? Kalau mereka menggugat tidak boleh reklamasi, berarti Pulau N harus dibongkar tidak? Bongkar, izinnya sama kok 17 pulau," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (14/9/2016).
Ahok membantah putusan Menteri Koordinator Kemaritiman merupakan dasar dari kelanjutan reklamasi Pulau G. Kata dia, dasar utama dari proyek tersebut tetap Keppres. Sementara Menko Maritim hanya bertugas melakukan koordinasi antarpihak terkait.
"Ini izinnya jelas dari keppres. Tidak ada urusannya dengan Menko Maritim. Menko maritim hanya mengkoordinir, supaya ini berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Ahok.
Editor: Rony Sitanggang