KBR, Jakarta - Sebanyak 31 anggota dan simpatisan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) telah dibebaskan setelah sekitar delapan jam ditahan oleh Kepolisian Resor Yahukimo.
Ketua Diplomasi KNPB Yahukimo Ruben Wakla mengatakan, anggotanya ditahan ketika membagikan selebaran berisi dukungan agar masalah Papua Barat dibicarakan pada sidang PBB 19-24 September mendatang. Kata dia, selama ditahan, mereka tidak diberi makan dan minum.
Selain itu, sebagian menerima kekerasan fisik sehingga menyebabkan empat orang luka ringan dan seorang lainnya luka berat.
"Selama ditahan, dari jam 8 sampai jam 4 sore, kami tidak makan tidak minum," kata Ruben ketika dihubungi KBR, Sabtu (17/9/2016).
"Kami sudah dibebaskan dengan syarat kami tanda tangan surat pernyataan tidak boleh melakukan aksi-aksi demo untuk menyampaikan pendapat di muka umum," imbuhnya.
Baca juga:
Meski begitu, Ruben Wakla mengungkapkan, penahanan tersebut takkan menyurutkan langkah KNPB untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat.
Selama penahanan, polisi juga melarang jurnalis untuk meliput. Kontributor Tabloid Jubi, Piter Lokon mengaku, aparat memaksanya menghapus foto-foto penangkapan.
"Ketika saya mau liput, kameranya diambil kemudian foto-foto itu sudah dihapus," tutur Piter.
Editor: Nurika Manan