KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus 177 calon haji ilegal warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan melalui Filipina. Juru bicara Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan, para tersangka itu berinisial Haji AS dan BMDW yang merupakan pimpinan PT Ramana Tour; M NA, MT, F alias A, dan AH alias A yang merupakan pimpinan PT Shafwah; serta Z AP yang merupakan pimpinan Hade El Badr Tour.
"Total kalau kita hitung ada tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan lima perkara polisi. Saat ini, tentu langkah berikutnya diupayakan melalui proses upaya paksa, penyidik akan menentukan apakah dipanggil dengan penangkapan, dalam waktu dekat ini. Tujuh orang ini bisa saja, dari hasil pengembangan akan bertambah," ujar Boy di kantornya, Jumat (09/09/16).
Kata Boy, penetapan tersangka itu diperoleh setelah tim kepolisian memeriksa sebagian calon jemaah haji sebagai saksi dan menggeledah kantor agen perjalanan yang diduga sebagai penyalur haji ilegal untuk mencari bukti dokumen.
Boy berujar, para agen perjalanan itu menggunakan modus tawaran haji berkelas eksekutif yang cepat, aman, dan legal melalui Filipina dengan tarif berkisar Rp 136 hingga Rp 150 juta. Boy menambahkan, para tersangka itu bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang perlindungan konsumen dan penyelenggaraan ibadah haji. Dia berujar, para tersangka itu diancam setidaknya 12 tahun kurungan.
Sebelumnya, pemerintah telah memulangkan 168 dari 177 calon jemaah haji ilegal asal Indonesia dari Filipina, pekan lalu. Pemulangan itu menyusul sudah adanya keputusan bersama antara Indonesia dan Filipina. Sementara untuk 9 jamaah haji lainnya, saat ini harus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh otoritas Filipina karena masih membutuhkan informasi terkait pemberangkatan haji ilegal.
Editor: Dimas Rizky