KBR, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai, kepolisian belum bekerja dengan maksimal dalam mengusut kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang melibatkan perusahaan pemilik konsesi. Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko beralasan, masih ada 18 perusahaan sektor Hutan Tanaman Industri dan 60 perusahaan sawit di Sumatera Selatan yang konsesinya terdapat kebakaran.
Untuk itu ia berharap polisi menetapkan seluruh perusahaan tersebut sebagai tersangka. Ia juga meminta perusahaan yang diduga membakar lahan diproses hukum pidana maupun perdata secara cepat dan terbuka.
"Harapan kami dalam proses penegakan hukum atau penyidikan bisa dibuka ke publik. Karena kami mengkhawatirkan, jika tidak terbuka maka satu per satu nama perusahaan akan hilang dari proses penegakan hukum yang akan dilakukan," kata Hadi kepada KBR, Sabtu, (19/9).
Kekhawatiran Hadi bukannya tanpa dasar, sebab kasus sebelumnya yakni gugatan perdata terhadap perusahaan PT Bumi Mekar Hijau di tahun 2014. Gugatan Rp7,9 triliun yang dilayangkan negara terhadap perusahaan atas kasus kebakaran hutan dan lahan itu terlambat diketahui oleh masyarakat.
Selain itu di tahun yang sama ada juga kasus karhutla yang masuk ranah pidana yang prosesnya belum berjalan. Proses yang tidak terbuka seperti itulah yang ditakutkan Walhi akan menguntungkan penjahat lingkungan.
Editor: Sindu D
Walhi: Proses Hukum Perusahaan Pelaku Karhutla Harus Terbuka
Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan Hadi Jatmiko beralasan, masih ada 18 perusahaan sektor Hutan Tanaman Industri dan 60 perusahaan sawit di Sumatera Selatan yang konsesinya terdapat kebakaran.

Ilustrasi kebakaran hutan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai