KBR, Jakarta - Dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami para pegiat atau pembela HAM (human rights defender) di berbagai daerah di Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja melansir Laporan Situasi Pembela HAM di Indonesia. Laporan itu menyebut ada 52 kasus pelanggaran hak pembela HAM yang terjadi sepanjang 2012-2015.
Para pembela HAM yang menjadi sasaran itu umumnya bergiat di isu-isu rentan bahaya seperti lingkungan, agraria, perburuhan, korupsi, jurnalistik, Lesbian Gay Seksual Transgender (LGBT), pendidikan dan kebebasan berpendapat di muka umum.
Dengan kondisi semacam itu, Ketua Komnas HAM Nur Kholis menganggap penting adanya perlindungan bagi para pembela HAM.
"Pembela HAM memiliki arti sangat penting. Sebelum reformasi, pembela HAM berjuang membela korban yang hak asasinya yang terlanggar. Mereka berjuang tanpa reward dan mengorbankan banyak hal. Padahal ini posisi penting di masa transisi. Karenanya, Komnas HAM menilai pembela HAM harus mendapat penguatan," kata Nur Kholis (15/9/2015).
Melalui laporan itu, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal seperti dibangunnya sistem data base yang dapat memunculkan kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap Pembela HAM.
Selain itu Komnas HAM juga mendesak pemerintah dan DPR untuk melakukan harmonisasi perundang-undangan untuk memberi jaminan perlindungan HAM, khusus terkait dengan pengakuan dan perlindungan kepada pembela HAM.
Editor: Agus Luqman
Tiga Tahun Penuh Ancaman bagi Pembela HAM Indonesia
Laporan Situasi Pembela HAM di Indonesia menyebut ada 52 kasus pelanggaran hak pembela HAM yang terjadi sepanjang 2012-2015.

Ilustrasi. (Foto: Jeremy Schultz/Flickr/Creative Commons)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai