KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penyerapan anggaran daerah mencapai lebih dari 85 persen akhir tahun ini. Ini menyusul penerbitan surat edaran jaminan pejabat daerah tidak dipidanakan terkait kebijakan dan penggunaan anggaran.
Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji menilai, aturan ini memberi kepastian kepada pejabat daerah agar tidak takut membelanjakan anggarannya. Sebab, surat tersebut menjamin kebijakan yang diambil, tidak dipidanakan.
"Saya kira kalau itu ada jaminan dari Presiden, lalu kemudian melalui para menteri itu lalu diteruskan kepada para penyelenggara pemerintahan daerah, mudah-mudahan itu bisa mendorong para kepala daerah untuk membelanjakan keuangannya secara benar. (Target peningkatan penyerapan anggaran?) Kalau harapannya sih kemarin itu, kalau tidak salah, 86, sampai akhir tahun anggaran," kata Dodi kepada KBR, Sabtu (5/9).
Dodi Riyadmadji menambahkan, surat edaran juga memberi ruang kepada pejabat daerah untuk memberi penjelasan, apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya dugaan penyelewengan. Surat tersebut melarang aparat hukum melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah sebelum masa 60 hari setelah keluarnya laporan BPK.
Surat edaran itu ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai tindak lanjut pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Mendagri, KPK, dan para pejabat daerah di Istana Bogor, Jawa Barat.
Editor: Sindu D
Surat Edaran Antikriminalisasi Terbit, Kemendagri Optimis Serapan Anggaran Daerah Meningka
Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji menilai, aturan ini memberi kepastian kepada pejabat daerah agar tidak takut membelanjakan anggarannya.

Uang Negara (Foto: Antara)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai