KBR, Jakarta - KPK memeriksa tiga staf Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Sorong tahap III di Sorong, Papua, oleh Kementerian Perhubungan, Jumat (03/09) .
Staf BPK yang diperiksa tersebut adalah Hendratna Mutaqin
untuk tersangka Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Pusat
Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. Staf BPK lainnya,
Hendra Susanto dan Kristianto Ary Nugroho akan diperiksa untuk tersangka bekas General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Budi menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011. KPK mencium adanya penggelembungan anggaran dalam kasus tersebut. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar.