KBR, Jakarta - Presiden harus memastikan para stafnya terbebas dari tekanan atau kepentingan tertentu terkait pemberian izin pemeriksaan anggota MPR, DPR, dan DPD.
Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan mengatakan selama ini birokrasi perizinan diterima melalui staf kepresidenan.
Karena itu Presiden harus bisa mengawasi para stafnya dalam proses pemberian izin tersebut.
"Ini tentu yang bekerja bukan presiden, melainkan stafnya. Nah pengawasannya bagaimana? Bukan sesuatu hal yang mustahil apabila staf kepresidenan bisa diintervensi, atau memiliki kepentingan-kepentingan tertentu. Kalau sudah begitu, perkara memberikan izin atau tidak bukan lagi berdasarkan penegakan hukum, melainkan kepentingan lain. Dan itu bukan hanya menghambat, tetapi juga bakal mencemari," kata Pohan.
Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana menggugat pasal Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal yang digugat adalah tentang pemeriksaan dan pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus melalui izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian gugatan itu. MK memutuskan mencabut pasal pemeriksaan harus dengan izin MKD. Namun, MK menyatakan pemanggilan anggota dewan, harus mendapat izin presiden.
Untuk anggota DPRD yang tersangkut pidana pemeriksaan harus dengan izin Kementerian Dalam Negeri. Lainnya, untuk tingkat DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin dari gubernur.
Editor: Agus Luqman
Soal Izin Periksa DPR, Presiden Harus Awasi Staf Kepresidenan
Selama ini birokrasi perizinan diterima melalui staf kepresidenan. Karena itu Presiden harus bisa mengawasi para stafnya dalam proses pemberian izin tersebut.

Ilustrasi. Gedung MPR DPR. Foto: www.kemendagri.go.id
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai