KBR, Jakarta - Lembaga Pemantau Korupsi (ICW) meminta Presiden Joko Widodo mencoret tiga dari delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diberikan Panitia Seleksi Capim KPK kepadanya. Menurut peneliti ICW, Febri Hendri tiga capim itu memiliki rekam jejak yang tidak patut.
Dalam siaran persnya, Febri menilai, salah satu calon pimpinan menganggap KPK hanya berfungsi sebagai trigger machine atau mesin pemicu dengan melimpahkan penyidikan kasus korupsi kepada kepolisian dan kejaksaan. Calon tersebut, kata dia, juga tidak setuju dengan adanya penyidik independen KPK.
Sebelumnya saat wawancara terbuka dengan Panita Seleksi KPJ, Basaria Panjaitan, Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan fungsi KPK adalah untuk memajukan polisi dan jaksa. Basaria mengatakan hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam pasal 44 UU KPK. Yakni ketika KPK sudah menemukan dua alat bukti dan akan meningkatkan perkara ke penyidikan, maka KPK bisa menentukan apakah penyidikan tersebut dilaksanakan oleh KPK sendiri atau diserahkan kepada kepolisian atau kejaksaan.
Editor: Rony Sitanggang