KBR, Jakarta – Kepolisian Indonesia sudah menetapkan 201 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Juru bicara Mabes Polri, Agus Rianto mengatakan, dari 201 tersangka karhutla sebanyak 9 diantaranya adalah tersangka korporasi/perusahaan. Sementara 192 lainnya adalah perorangan.
Kata Agus, total areal yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan mencapai 39.039 hektar.
“Masih ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, masih ada yang dalam proses penyidikan. Nanti apakah yang penyidikan itu naik sebagai tersangka, atau apa, kita lihat saja perkembangannya,” kata Agus di depan Kantor Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2015).
Agus menambahkan, dari 201 tersangka sudah ada 72 orang yang ditahan. Empat orang diantaranya adalah direktur operasional perusahaan yang bertanggung jawab dengan kebakaran hutan.
Per 24 September 2015 ada total 213 laporan pengaduan kebakaran hutan dan lahan yang diterima Bareskrim Polri dan polda setempat. Laporan pengaduan paling banyak adalah di kepolisian Riau yaitu sebanyak 65 laporan. Disusul Kalimantan Tengah dengan 55 laporan pengaduan.
Editor : Sasmito Madrim