KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia terus menyelidiki kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera.
Hingga kini, polisi telah menetapkan sebanyak 199 tersangka dari 210 kasus.
Juru bicara Mabes Polri Agus Rianto menjelaskan, jumlah tersangka itu terdiri dari 68 orang dari perorangan, serta lima orang dari korporasi.
"Sampai dengan 23 September, ada 210 kasus. Tersangka ada 199 baik perorangan maupun korporasi. Penahanan dilakukan terhadap 68 orang dan lima korporasi. Itu di seluruh Kalimantan dan tiga provinsi di Sumatera," kata Agus Rianto.
Agus Rianto menambahkan lima orang tersangka dari korporasi itu berasal dari tingkat manajerial perusahaan.
Sebelumnya, Kapolri Badrodin Haiti menyebut ada tujuh perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan, yaitu PT RPP, PT BMH, dan PT RPS di Sumatera Selatan, PT GAP, PT MBA dan PT ASP di Kalimantan Tengah, serta PT LIH di Riau.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan aparat hukum menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan, bencana asap dan gangguan kesehatan terhadap puluhan ribu warga. Menurut Presiden, pelaku pembakaran hutan dan lahan menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah.
Presiden juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin-izin perusahaan yang terlibat pembakaran hutan dan lahan.
Editor: Agus Luqman
Polisi: Sudah Ada 199 Tersangka Pembakar Hutan
Juru bicara Mabes Polri Agus Rianto menjelaskan, jumlah tersangka itu terdiri dari 68 orang dari perorangan, serta lima orang dari korporasi.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: ditjenphka.dephut.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai