KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memangkas setengah dari prosedur pengajuan izin kehutanan untuk mempermudah investasi.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dalam paket kebijakan ekonomi jilid 2, izin yang biasanya mencapai 14 buah akan dipangkas menjadi hanya enam izin.
Kata Siti, pengubahan itu akan disusul dengan revisi terhadap sembilan Peraturan Menteri Kehutanan.
"Di waktu-waktu yang lalu, izin-izin di kehutanan ini rata-rata dipakai dulu istilah izin prinsip. Lalu dua atau empat tahun kemudian baru keluar izinnya. Di dalam proses ini banyak hal yang terjadi dan telah kami pelajari bahwa hal-hal seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi dan bisa kita sesuaikan," kata Siti Nurbaya di Kantor Presiden, Selasa (29/9).
Siti menambahkan, ada sejumlah izin yang akan direvisi. Diantaranya adalah izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksplorasi dan untuk operasi produksi. Izin pinjam pakai biasanya untuk tambang, emas bauksit dan batubara.
"Sekarang kita jadikan satu: izin pinjam pakai kawasan hutan," ujar Siti.
Menteri LHK menambahkan, izin pelepasan kawasan hutan juga akan dipangkas. Dari sebelumnya yang memakan waktu hingga empat tahun, menjadi hanya dua minggu.
Editor: Agus Luqman
Permudah Investasi, Pemerintah Pangkas Prosedur Izin Kehutanan
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan dalam paket kebijakan ekonomi jilid 2, izin yang biasanya mencapai 14 buah akan dipangkas menjadi hanya enam izin.

Ilustrasi. Kawasan pengusahaan hutan di Riau. (Foto: bpmpd.riau.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai