Bagikan:

Pemilik Izin Lahan Terbakar Bisa Dituntut tanpa Perlu Bukti

Melalui Pasal 88 UU Lingkungan, pemilik perusahaan pemegang izin lahan bisa diminta pertanggungjawaban mutlak terkait kebakaran di wilayahnya. Meskipun, penyebab kebakaran bukan dari wilayah mereka.

BERITA | NASIONAL

Senin, 21 Sep 2015 11:49 WIB

Author

Eli Kamilah

Pemilik Izin Lahan Terbakar Bisa Dituntut tanpa Perlu Bukti

Ilustrasi. (Foto: ditjenphka.dephut.go.id)

KBR, Jakarta - LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai penindakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan bisa menggunakan Undang-undang Lingkungan pasal 88.

Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan melalui Pasal 88 undang-undang Lingkungan, pemilik perusahaan pemegang izin lahan bisa diminta pertanggungjawaban mutlak terkait kebakaran di wilayahnya. Meskipun, penyebab kebakaran bukan dari wilayah mereka.

Penerapan pasal itu bisa dikenakan sebagai bentuk upaya meminta pertanggungjawaban perusahaan untuk mencegah dan menjaga hutan dan lahan mereka dari bahaya kebakaran.

"Kita melihatnya dari dulu (masalahnya) adalah political will, keberanian dan ketegasan. Karena sebenarnya dalam paradigam proinvestasi, tanggungjawab itu dibebankan kepada individu sebagai pemegang dominan pengelolaan hutan dan lahan. Ketika api tidak berasal dari mereka pun, mereka sebagai pemegang izin, tetap punya tanggungjawab. Jadi pengenaan pasal 88 itu bisa dilakukan, dan itu bisa dikatakan sebagai kelalaian," kata Woro Supartina.

Para ahli hukum lingkungan sebelumnya mengusulkan pemerintah untuk menjerat para penjahat lingkungan pembakar hutan-lahan dengan menerapkan tanggung jawab mutlak atau strict liability.

Strict liability itu tertuang dalam pasal 88 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 88 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan."

Melalui penerapan Pasal 88 itu, penegakan hukum tidak memerlukan pembuktian.

Pengertian bertanggung jawab mutlak atau strict liability dalam pasal itu adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi.

Editor: Agus Luqman 

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending