KBR, Jakarta - LSM Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau
(Jikalahari) menilai penindakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan
bisa menggunakan Undang-undang Lingkungan pasal 88.
Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan melalui Pasal 88 undang-undang Lingkungan, pemilik perusahaan pemegang izin lahan bisa diminta
pertanggungjawaban mutlak terkait kebakaran di wilayahnya. Meskipun,
penyebab kebakaran bukan dari wilayah mereka.
Penerapan pasal itu bisa dikenakan sebagai bentuk upaya meminta
pertanggungjawaban perusahaan untuk mencegah dan menjaga hutan dan lahan
mereka dari bahaya kebakaran.
"Kita melihatnya dari dulu (masalahnya) adalah political will,
keberanian dan ketegasan. Karena sebenarnya dalam paradigam
proinvestasi, tanggungjawab itu dibebankan kepada individu sebagai
pemegang dominan pengelolaan hutan dan lahan. Ketika api tidak berasal
dari mereka pun, mereka sebagai pemegang izin, tetap punya
tanggungjawab. Jadi pengenaan pasal 88 itu bisa dilakukan, dan itu bisa
dikatakan sebagai kelalaian," kata Woro Supartina.
Para ahli hukum lingkungan sebelumnya mengusulkan pemerintah untuk
menjerat para penjahat lingkungan pembakar hutan-lahan dengan menerapkan
tanggung jawab mutlak atau strict liability.
Strict liability itu tertuang dalam pasal 88 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 88 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang tindakannya, usahanya,
dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola
limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan
hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan."
Melalui penerapan Pasal 88 itu, penegakan hukum tidak memerlukan pembuktian.
Pengertian bertanggung jawab mutlak atau strict liability dalam pasal
itu adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat
sebagai dasar pembayaran ganti rugi.
Editor: Agus Luqman
Pemilik Izin Lahan Terbakar Bisa Dituntut tanpa Perlu Bukti
Melalui Pasal 88 UU Lingkungan, pemilik perusahaan pemegang izin lahan bisa diminta pertanggungjawaban mutlak terkait kebakaran di wilayahnya. Meskipun, penyebab kebakaran bukan dari wilayah mereka.

Ilustrasi. (Foto: ditjenphka.dephut.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai