KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan kepala daerah untuk membaca kembali Instruksi Presiden nomor 16 tahun 2011 soal tugas pokok masing-masing kepala daerah dalam konteks kebakaran hutan yakni koordinasi antar gubernur dan bupati. Tujuannya supaya seluruh daerah bisa dijangkau. Ia juga menegaskan kepada kepala daerah untuk tidak main-main dalam menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan.
"Jangan ada keragu-raguan untuk menindak pelaku atau pemilik perkebunan yang kawasannya terjadi kebakaran. Karena ini masalah harga diri. Dan saya harap kepala daerah tidak main-main," kata Luhut (15/9/2015).
Luhut juga meminta para Gubernur yang menghadapi kebakaran hutan dan lahan untuk segera mengidentifikasi lahan-lahan gambut di wilayahnya dalam waktu dekat. Ia ingin para Gubernur mendata berapa persen dari lahan gambut itu yang kini berubah menjadi lahan perkebunan. Ia pun menyebut bahwa pemberian lahan gambut untuk dijadikan lahan perkebunan adalah sebuah kesalahan. Karenanya ia tegaskan kepada para kepala daerah untuk lebih tegas menindak pemilik perkebunan yang kawasannya terbakar itu.
Editor: Rony Sitanggang