KBR, Jakarta - Pemda dituding membiarkan maraknya pertambangan pasir besi di bibir pantai Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Menurut Koordinator LSM Laskar Hijau Aktivis Lingkungan Lumajang Aak Abdullah Al Kudus, pembiaran dari pemda itu menyebabkan eksploitasi pesisir untuk tambang makin beringas. Apalagi, Pemda Lumajang akhirnya mengeluarkan aturan perizinan yang menyuburkan praktek tambang, baik resmi maupun illegal. Untuk itu dia meminta, Pemerintah Kabupaten Lumajang menutup seluruh tambang di bibir pantai.
"Ada pembiaran menurut saya, tidak ada tindakan tegas untuk menertibkan penambang-penambang ini. Kalau pemerintah mau tegas bisa. Wong mereka pemilik kekuasaan, mereka punya perangkat untuk menertibkan itu. Menurut saya, tinggal itikad baik dari pemerintah untuk menertibkan itu. Kami fokus diinvestigasi dan pendampingan warga. Terutama untuk warga yang terancam, bukan pepesan kosong ini ancamannya," jelas Koordinator LSM Laskar Hijau Aktivis Lingkungan Lumajang Aak Abdullah Al Kudus kepada KBR, Senin (28/9/2015).
Koordinator LSM Laskar Hijau Aktivis Lingkungan Lumajang Aak Abdullah Al Kudus menambahkan, setelah kejadian pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga Desa Selok Awar-awar, tidak ada upaya dari pemda untuk menghentikan pertambangan di pesisir pantai. Kata dia, beberapa desa yang bertetangga dengan lokasi kejadian, masih terjadi aktifitas penambangan pasir.
Editor: Rony Sitanggang