KBR,Jakarta - Pansel KPK menyatakan DPR berhak tidak menggunakan
katagori kompetensi calon pimpinan KPK yang telah diserahkan kepada
Presiden Jokowi. Meski demikian, Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti
berharap, DPR menerapkan pengelompokkan kompetensi itu.
Menurut dia,
pengelompokkan kompetensi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat lembaga
antikorupsi itu ke depan.
"DPR
dalam tiga bulan maksimal sudah harus memutuskan. Pasal 32 UU KPK, DPR
wajib memilih satu sebagai ketua, empat dengan sendirinya jadi wakil. DPR
berhak tidak melihat bidang, tapi kan ini kami dr pansel," ujarnya di
Istana Merdeka.
Ketua Pansel KPK, Destry Damayanti
menambahkan nantinya Pansel KPK bakal bertemu DPR mengenai calon
pimpinan yang lolos nanti.
Sebelumnya, Pansel KPK meloloskan delapan
nama dari 19 nama calon yang lolos. Mereka dibagi menjadi empat katagori,
yakni pencegahan, penindakan, manajemen dan supervisi koordinasi
monitoring.
Editor: Quinawaty Pasaribu