KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini melansir Laporan Situasi Pembela HAM di Indonesia.
Sepanjang tahun 2012-2015 terdapat hingga 52 kasus pelanggaran Hak Pembela HAM.
Menurut Komnas HAM, pelanggaran HAM yang dialami para pembela HAM (human right defenders) antara lain berupa intimidasi, pelecehan, ancaman fisik, penyerangan hingga ancaman pembunuhan.
Ketua Pelapor Khusus Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan, seharusnya negara wajib melindungi setiap warga yang melakukan upaya pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia yang disebut sebagai Pembela HAM.
Sayangnya, kata Siti, aktor pelanggar terbanyak tertinggi justru dilakukan negara.
"Hampir di beberapa wilayah seperti Papua, Yogyakarta, Sumatera Selatan. Aktornya polisi dan TNI. Kepolisian yang paling tinggi. Polisi semestinya tidak menggunakan pasal-pasal karet untuk menjerat para pembela HAM, dan mestinya membuka ruang komunikasi dengan Pembela HAM," kata Siti Noor Laila, di Jakarta, (15/9).
Siti menambahkan, para pembela HAM punya peran strategis dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Seharusnya, mereka menjadi mitra strategis bagi pemerintah bukan dijadikan ancaman.
Ketua Komnas HAM, Nur Kholis menyebut peran penting dari pembela HAM ini sehingga perlu diberikan perlindungan.
Editor: Agus Luqman
Negara, Aktor Utama Pelanggaran HAM terhadap Pembela HAM
Menurut Komnas HAM, pelanggaran HAM yang dialami para pembela HAM (human right defenders) antara lain berupa intimidasi, pelecehan, ancaman fisik, penyerangan hingga ancaman pembunuhan.

Dua orang mengusung poster Munir, salah seorang pembela HAM yang menjadi korban pelanggaran HAM oleh negara. (Foto: komnasham.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai