KBR, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU MD3 berpotensi memunculkan birokrasi hukum baru.
Ini lantaran, putusan tersebut mengharuskan penegak hukum meminta izin kepada presiden sebelum memeriksa anggota DPR, dan izin Mendagri untuk pemeriksaan anggota DPRD.
Tjahjo menyatakan tetap akan menjalankan putusan tersebut, tetapi tidak berlaku bagi pejabat yang tertangkap tangan.
"Karena itu keputusan MK ya kami patuh, hanya kecuali tertangkap tangan, kalau mau tangkap ya tangkap aja, nggak perlu ijin. Tapi kalau ijin pemeriksaan, sebagai saksi kah, atau sebagai tersangka, saya kira itu sudah menjadi keputusan MK, itu sudah final dan mengikat," kata Tjahjo seusai menghadiri pemakaman Adnan Buyung Nasution, di TPU Tanah Kusir, (24/9).
Sebelumnya, Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana menggugat pasal Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pasal yang digugat adalah tentang pemeriksaan dan pemanggilan anggota dewan oleh penegak hukum harus melalui izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian gugatan itu. MK memutuskan mencabut pasal pemeriksaan harus dengan izin MKD. Namun, MK menyatakan pemanggilan anggota dewan, harus mendapat izin presiden.
Untuk anggota DPRD yang tersangkut pidana pemeriksaan harus dengan izin Kementerian Dalam Negeri. Lainnya, untuk tingkat DPRD kabupaten/kota harus mendapat izin dari gubernur.
Editor: Agus Luqman
Mendagri: Putusan MK Tak Berlaku bagi Anggota DPR yang Tertangkap Tangan
Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan tetap akan menjalankan putusan tersebut, tetapi tidak berlaku bagi pejabat yang tertangkap tangan.

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai