KBR, Malang- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Malang tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu. Sejak awal tahun 2015, total sebanyak 13 ribu buruh menjadi korban PHK. Angka ini meningkat dari tahun lalu yang sebanyak 7 ribu buruh. Mereka mengajukan klaim jaminan hari tua sebesar Rp 124 miliar. Para buruh yang dipecat sebagian besar buruh pabrik rokok Merespon hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Sri Subekti mengatakan para buruh sudah bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua, JHT.
Sri Subekti menjamin lonjalan klaim JHT tak mempengaruhi neraca keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan klaim JHT dibuka selama 10 jam mulai jam 8 pagi.
"Nilainya untuk akumulasi Januari sampai hati ini Rp 124 miliar untuk malanv saja. Rata-rata ini perusahaan yang mem-PHK karya tenaga outsourching. Bekerja minimal di bawah lima tahun,"jelasnya, Jumat (11/9/2015).
Sri Subekti menghimbau agar peserta JHT tak langsung mencairkan dana jika tak terdesak kebutuhan. Lantaran dana peserta diinvestasikan dan hasilnya dikembalikan kepada peserta. Sehingga saldo JHT akan terus bertambah.
Editor: Malika